(0717) 422145
info@ubb.ac.id
Let's Protect Our Campus, Let's Go Green

Artikel EcoGreenUBB

NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN


Negara dalam pola memelihara dan menjaga lingkungannya berbasis pada UUD NRI Tahun 1945 pasca amandemen yang merujuk pada isi Pasal 28H ayat (1) yang menyebutkan bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Mendasarkan hal tersebut, secara prinsip Negara wajib hadir dalam memenuhi hak warga negara khususnya berkaitan dengan hidup sejahtera dan lingkungan yang baik serta pelayanan kesehatan. Hal ini juga menjadi alas dasar para pengambil kebijakan dalam menangangi masalah yang berkaitan dengan hak hidup, lingkungan dan kesehatan, khususnya berkaitan dengan permasalahan tambang di beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya di Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan pertambangan yang berlaku di Indonesia, sejak beberapa era pemerintahan berganti, secara nyata masih berbenturan antara kepentingan manusia dengan kepentingan pelestarian lingkungan itu sendiri. Negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam orientasi peraturan tersebut menjelaskan bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Dualisme Kepentingan

Kegiatan pertambangan yang didasarkan pada kebutuhan akan biaya pembangunan seringkali mengabaikan kepentingan yang lebih besar, yakni kepentingan pelestarian lingkungan hidup itu sendiri. Benturan kepentingan ekonomi dan lingkungan yang sering terjadi membuat pemerintah pusing dalam mengambil kebijakan yang populis dan win-win solution untuk masalah yang ada. Kebijakan penataan ruang yang berbasis lingkungan merupakan bagian dari tugas negara untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan. Salah satu tindakan yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga wilayah, khususnya wilayah pesisir dan pulau kecil yaitu dengan membuat Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-pulau Kecil. 

Kenyataannya, aturan hukum sudah ada namun masih banyak pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan melakukan tindakan pelanggaran-pelanggaran terkait lingkungan di wilayah pesisir. Kerusakan pesisir pantai, dapat menimbulkan ekses kerusakan ekosistem pantai, permasalahan lingkungan pula, diantaranya terjadinya abrasi pantai, banjir, sedimentasi, serta menurunnya produktivitas perikanan dan sebagainya. Hal ini juga terjadi di beberapa wilayah pesisir di Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan pertambangan yang secara nyata dilakukan oleh masyarakat, telah berdampak pada rusaknya ekosistem laut.

Baru-baru ini, terjadi ketegangan antara penambang dengan salah satu warga yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, lebih tepatnya di wilayah Belitung. Dari media daring yang beredar, melansir bahwa ada anggota forum DAS Beltim di demo penambang hingga disuruh hengkang dari Belitung. Menurut Pengamat Lingkungan dan Akademisi UBB, terkait gesekan kepentingan pertambangan tersebut, Artur M. Farhaby berpendapat bahwa sengkarut timah rakyat ini terjadi sejak diperbolehkannya masyarakat untuk menambang, sekitar tahun 1998 setelah Pak Harto lengser. Hal ini dibiarkan menjadi sengkarut hingga sekarang, terlebih saat ini harga timah tembus di angka 200.000-250.000/kg. Urat timah di Bangka bisa ditemukan hampir di semua bagian mulai dari bukit hingga lautan. Saat ini karena kandungan timah di darat mulai menipis maka masyarakat pun mulai merambah daerah pesisir bahkan laut dengan membuat TI tungau ataupun ponton ponton untuk beroperasi di tengah laut antara 0-2 mil dari pantai bahkan lebih.

Hal terkait pertambangan semakin menarik dalam pembahasan peraturan terkait RZWP3K, menyepakati bahwa Pulau Belitung sendiri diorientasikan sebagai arah wisata dan zero tambang sebagai bentuk konsistensi perlindungan terhadap ekosistem lingkungan. Mendasarkan hal tersebut, secara eksplisit penambangan yang tidak terkendali mengakibatkan berbagai masalah yang bukan hanya timbul sekarang namun juga masalah di masa yang akan datang. Walaupun secara finansial pertambangan merupakan tumpuan ekonomi masyarakat atau sumber kehidupan masyarakat, namun hal tersebut hanya durasi pendek, sehingga perlu peran negara melalui stakeholder yang menaungi wilayah atau dengan kata lain pemerintah daerah baik provinsi maupun daerah. Diperlukan perencanaan jangka panjang seperti sebuah pola Standard Operational Procedure (SOP) yang baik dalam proses penambangan di wilayah-wilayah yang diizinkan untuk dilakukan penambangan sesuai dengan Master Plan pertambangan yang ada.

Tindakan Berkelanjutan

Pemerintah daerah secara prinsip bisa melakukan beberapa hal sebagai tindak lanjut atas maraknya penambangan yang terjadi di wilayah tertentu yang di secara alamiah memiliki sumber daya alam yang cukup banyak, salah satunya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berikut beberapa hal yang bisa dilakukan oleh pemangku kebijakan, diantaranya yaitu:

1.           Monitoring dan Evaluasi Lingkungan Hidup

Pemerintah secara kewenangan yang diberikan kepadanya bisa melakukan tindakan monitoring terhadap kegiatan pertambangan, baik dari sisi prosedural sampai sisi reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan yang melakukan eksplorasi pertambangan, baik di wilayah daratan maupun di wilayah pesisir pantai. Tahap selanjutnya ialah evaluasi terhadap pemberian izin pertambangan yang ada. Hal ini terkait dengan banyaknya izin yang dikeluarkan namun tidak melakukan aktivitas atau kegiatan pertambangan yang seharusnya. Hal ini penting dilakukan sebagai bentuk tindakan korektif terhadap pemberian izin tersebut.

2.           Moratorium Perizinan Pertambangan

Pelaksanaan perizinan pertambangan yang ada di Indonesia, selama ini berfokus pada orientasi ekonomi, namun keberlanjutan ekologi dan ekosistem lingkungan sedikit diabaikan. Hal ini terbukti dengan semakin maraknya pemberian izin pertambangan namun tidak dikelola dan dilaksanakan seuai dengan SOP yang ada sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan dalam skala besar dan masif. Kerusakan ini berdampak sistemik pada hal-hal lainnya. Di satu sisi merupakan lumbung hidup atau hajat hidup orang banyak namun di sisi lain juga memiliki ekses atau dampak yang cukup signifikan terhadap keberlanjutan kehidupan ekosistem lingkungan, oleh karenanya diperlukan langkah berani dengan melalkukan moratorium terhadap perizinan pertambangan. Hal ini dimaksudkan sebagai langkah preventif terhadap izin tambang yang tidak seusai peruntukan ataupun izin tambang yang tidak produktif lagi. Diharapkan dengan adanya moratorium ini bisa dijadikan sebagai langkah awal pencegahan kerusakan lingkungan berbasis administratif.

3.           Penegakan Hukum Lingkungan

Penegakan hukum lingkungan secara prinsip merupakan salah satu upaya dari berbagai sisi untuk mencapai ketaatan terhadap penerapan sebuah peraturan perundang-undangan dan merupakan sebuah persyaratan dalam ketentuan hukum lingkungan yang berlaku secara umum terhadap subyek hukum manapun dan bersifat individual berbasis pada jenis tindakan atau aktivitas yang bersinggungan dengan lingkungan hidup, melalui sebuah sistem pengawasan dan implementasi dalam sanksi administrasi, ataupun melalui gugatan perdata, dan tindak pidana lingkungan. Perihal penegakan hukum sendiri berlandaskan pada titik taut subtansi hukumnya dan sistem hukum itu sendiri. Pelanggaran hukum lingkungan, dampaknya tidak secara instan, namun secara pasti memiliki dampak. Hal ini yang perlu dicegah dan ditangani oleh negara agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang massive, sehingga diperlukan juga penegakan hukum lingkungan yang baik secara substansi, benar secara prosedural dan menyelesaikan masalah sampai ke titik akhirnya.

Kehadiran negara dalam menyelesaikan masalah di masyarakat merupakan bagian dari tugas negara sebagai bentuk konsekuensi logis atas tujuan Negara Kesejahteraan. Negara harus hadir dalam pelbagai masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Negara sebagai harapan akhir dari kepentingan masyarakat diharuskan menyelesaikan masalah secara win-win solution agar semua pihak kepentingannya diakomodir oleh sebagai bentuk tanggungjawab negara terhadap warga negaranya.

 

Artikel ini dimuat juga di Bangka Pos, edisi 11 Januari 2022